Pledoi Herman Mayori: Ada Permintaan Bertahap Oleh Sekda yang Harus Saya Penuhi!


Palembang - 
Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Banyuasin (Muba) terseret saat Eddi Umari dan Herman Mayori, dua terdakwa kasus dugaan suap fee proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba 2021 membacakan Pledoi (Nota Pembelaan) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (23/6/2022).

Saat terdakwa Herman Mayori membacakan pledoi secara online, terdakwa menceritakan selama menjadi Kepala Dinas PUPR Muba, selain kewajibannya atas memenuhi permintaan sepenuhnya Bupati, terdakwa Herman juga memenuhi kebutuhan dan permintaan sebagai bawahan ASN, mengharuskannya memenuhi Sekda Muba.

“Selama saya menjadi kepala dinas Yang Mulia, saya dibebankan hutang piutang yang terjadi pada 2016 sebesar lebih kurang Rp3 miliar yang harus dibayar dan menjadi beban saya dan seluruh PPK sampai terjadi tangkap tangan oleh KPK,” kata dia.

Selanjutnya, jelas Herman Mayori, pada tahun 2021, Sekda Muba juga meminta kepadanya secara langsung memenuhi permintaan pribadi di luar pemerintahan, meminta bantuan untuk urusan keluarga sebesar Rp250 juta, lalu terdakwa memerintahkan PPK Eddy Umari (terdakwa berkas terpisah) untuk memenuhi agar menyelesaikan permintaan tersebut.

“Yang Mulia, selama saya menjabat kepala dinas baik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR dan defenitif Kadis PUPR, saya selalu ada permintaan-permintaan bertahap oleh Sekda (Muba), yang haruskan saya lakukan penyimpangan,” jelas dia.

Sebelum terdakwa Herman Mayori, terdakwa Eddi Umari juga membacakan pledoi secara online. Terdakwa Eddi menceritakan selama menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dinilainya tidak efektif fokus menjalani tugas ke lapangan mengecek pekerjaan.

“Yang sebenarnya tugas saya, untuk mencari jalan memenuhi permintaan yang berimbas pada mutu pekerjaan yang setiap tahunnya saya pribadi dan kawan-kawan selalu khawatir apabila tim audit BPK mengecek pekerjaan di lapangan dan selalu bermasalah pada Aparat Penegak Hukum,” ujar dia.

Eddi menyampaikan fakta yang sebenarnya perihal pengamanan bersumber dimana letak permasalahan mengapa dia dan Dinas PUPR Muba berurusan dengan Aparat Penegak Hukum, terkait pengamanan dikarenakan permintaan Bupati, dan Pejabat Eselon tertinggi.

Sehingga, sambung terdakwa Eddi, pekerjaan tidak tercapai mutu, karena memenuhi permintaan-permintaan yang mengharuskan dia bemasalah kepada Aparat Penegak Hukum, dan terpaksa dia harus menghadapi risiko atas dari permintaan-permintaan yang harus dijalani dan diselesaikan.

“Bagaimana cara saya menolak permintaan pengamanan, karena fakta pekerjaan memang bermasalah, dan saya tidak ada jalan lain selain penuhi agar saya tidak berurusan sama hukum,” kata dia.

Apa yang menjadi catatan selama persidangan, terdakwa Eddi mengakui perbuatannya salah, dengan keadaan terpaksa dan adanya permintaan Bupati Muba adalah benar.

“Namun ada yang saya sudah sampaikan ke dalam fakta persidangan, selain persoalan permintaan media, ada juga perihal yang pernah saya sampaikan dalam memenuhi permintaan pejabat eslon tertinggi,” ungkap dia.

Perihal tersebut, kata Eddi, sudah disampaikannya dan dikoreksinya dengan mengubah BAP diperiksa oleh penyidik KPK, yang akan disampaikan yang sebenarnya di Pledoi ini.

“Bahwa sebelum kejadian menimpa saya tanggal 15 Oktober 2021, saya diperintahkan atasan saya memenuhi mengatasi permintaan Sekda (Muba) sebesar Rp250 juta, namun saya realisasikan sebesar Rp200 juta,” jelas dia.

Dihadapan Majelis Hakim dan JPU, terdakwa Eddi menuturkan, jika jujur terhadap hati nurani, akan sependapat bahwa sungguh tidak masuk akal jika terdakwa Eddi sengaja melanggar ketentuan untuk melakukan penyimpangan, melainkan keterpaksaan memenuhi semua permintaan-permintaan yang mengharuskan perbuatan salah.

“Saya masih yakin dan percaya, serta berbesar hati bahwa pengadilan ini adalah tempat mencari keadilan, bukan ketidakadilan apalagi penghukuman. Maka dengan alasan ini pula, saya mohon sudilah kiranya Majelis Hakim menolak/mempertimbangkan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan menyatakan bahwa tuntutan tersebut bukan untuk keadilan, melainkan untuk penghukuman bagi saya,” tandas dia.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama